PRAGMATISME PERBANKAN SYARIAH DALAM PENYELESAIAN EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN STUDI PUTUSAN NOMOR 116/PDT.PLW/2015/PN.KPN

PRAGMATISME PERBANKAN SYARIAH DALAM PENYELESAIAN EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN Studi Putusan Nomor 116/Pdt.Plw/2015/PN.Kpn

PRAGMATISME PERBANKAN SYARIAH DALAM PENYELESAIAN EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN Studi Putusan Nomor 116/Pdt.Plw/2015/PN.Kpn

Blog Article

Pragmatisme ekonomi di berbagai negara telah mendorong pragmatisme di Indonesia dan berimplikasi pada hukum ekonomi syariah.Menurut pragmatisme, sesuatu dianggap ada, baik, dan benar jika bermanfaat.Pola pikir pragmatis ikut mewarnai perbankan syariah, ditandai prinsip mudharabah semakin tidak populer, prinsip murabahah semakin dominan, dan dipilihnya Pengadilan Negeri untuk menetapkan eksekusi objek hak tanggungan.Kajian ini fokus pada tiga pertanyaan.

Mengapa pemenang Right heart Rate Grip lelang objek hak tanggungan pada perbankan syariah mengajukan eksekusi objek hak tanggungan ke Pengadilan Negeri.Bagaimana legalitas lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang terhadap objek hak tanggungan pada perbankan syariah.Bagaimana implikasi dan solusi norma eksekusi objek hak tanggungan pada perbankan syariah.Dengan menggunakan penelitian hukum normatif, diperoleh tiga temuan.

Pertama, Reflective Safety Stickers permohonan eksekusi objek hak tanggungan ke Pengadilan Negeri disebabkan mindset pragmatisme perbankan syariah.Kedua, jika lelang objek hak tanggungan didahului poses rescheduling, reconditioning, dan restructuring, maka lelangnya sah.Jika tanpa didahului ketiga proses tersebut, lelangnya tidak sah.Ketiga, jika penetapan eksekusi objek hak tanggungan pada perbankan syariah oleh Pengadilan Negeri, maka tidak sah.

Sebagai solusinya, semua norma sengketa ekonomi syariah pra-Putusan MK No 93/PUU-X/2012 harus dilakukan harmonisasi atau rekonstruksi norma.

Report this page